|
PADANG, METRO-- Sedikitnya, 8,5 kubik kayu olahan dari jenis Meranti merah, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Kamis (4/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Sementara empat orang pelaku penebangan di antaranya “Bk”, “Rk”, “Ar” dan “StE” sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Informasi yang diperoleh koran ini, Jumat (5/9), menyebutkan,
penangkapan pelaku pembalakan liar ini berawal dari hasil informasi
warga sejak sepekan lalu. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Cukup
lama memang karena lokasi penebangan liar letaknya cukup jauh,
persisnya di salah satu kawasan hutan TKA yang berbatasan dengan
Kabupaten Solok Selatan.
Melalui operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Ali Rahmat
dengan 18 orang anggotanya, aksi pembalakan di tempat itu pun
diketahui. Petugaspun langsung melakukan penggerebekan. Melihat ada
polisi datang, sejumlah pelaku penebangan langsung kabur.
Namun malang bagi “Bk”, “Rk”, “Ar” dan “StE”, mereka berempat berhasil
ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel Mapolres Dharmasraya. Selain
8,5 kubik kayu, polisi juga mengamankan satu unit mesin chainsaw milik
tersangka.
Kapolresta Dharmasraya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ali Rahmat saat
dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kayu 8,5 kubik kayu
tersebut. “Penangkapan kayu itu berdasarkan informasi dari masyarakat
yang melaporkan bahwa di kawasan TKA itu terjadi aksi pembalakan liar,”
ungkap Ali Rahmat.
Dari penangkapan, lanjut Ali Rahmat, baru 2,5 kubik kayu yang baru
berhasil di bawa ke pinggir hutan, untuk kemudian diangkut ke Mapolres.
"Sementara 6 kubik sisanya, tengah kita keluarkan hingga saat ini
(Jumat malam, red),” terangnya.
Kemarin, semua barang bukti (BB) kayu olahan berbentuk papan dan balok
itu selesai diangkut ke Mapolres. Polisi juga segera melakukan
pemeriksaan terhadap para tersangka. “Mana tahu ada informasi lain yang
bisa kita dapat menyangkut aksi pembalakan liar di kawasan hutan TKA
tersebut,” tukas Ali Rahmat lagi. (rpg)
|