|
Soal APBD, Lima Fraksi Menanggapi Positif |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 07 September 2008 |
|
PAYOKUMBUAH, METRO-- Walikota Payokumbuah H. Josrizal Zain
menilai, tanggapan kelima fraksi di DPRD Kota Payakumbuh terhadap
pelaksanaan APBD 2007 sangat positif dalam upaya peningkatan kinerja
pemko ke depan.
Hal ini dikatakan Walikota Josrizal dalam rapat pleno di aula DPRD setempat, Jumat 5/9, dengan agenda jawaban Walikota Payakumbuh terhadap pandangan umum anggota atas nama fraksi-fraksi DPRD kota Payakumbuh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2007. Wako mengatakan, seluruh kritikan, masukan dan saran terhadap pelaksanaan APBD 2007, merupakan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah ke depan. Karena DPRD ikut menentukan tercapainya Good Governance seperti yang dicita-citakan bersama.
Terkait dengan SILPA yang cenderung naik dari tahun ke tahun, dikatakan Josrizal, bukanlah disebabkan karena kewalahan membelanjakan uang, namun diakibatkan karena prinsip penganggaran untuk belanja yang dipakai adalah plafon tertinggi dengan pertimbangan fluktuasi harga. Sementara, dalam pelaksanaanya kita tetap berpegang pada prinsip efisiensi atau penghematan. Kondisi ini mengakibatkan pencapaian persentase belanja tidak pernah mencapai 100 persen. Sehingga terkesan pemZko kewalahan dalam membelanjakan uangnya, padahal sesunguhnya tidaklah seperti itu,” ujar Josrizal.
Wako juga menjelaskan terkendalanya pencairan dana pembangunan rumah miskin dan pengembangan ekonomi masyarakat miskin karena dananya baru dianggarkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2007, serta Juklak dan Juknisnya baru diterima pada akhir tahun (Desember 2007). Sehingga waktu untuk pelaksanaanya tidak ada lagi.
“Untuk itu, usaha yang telah kita lakukan adalah mensosialisasikan persoalan kepada masyarakat dan diakomodir dalam perubahan APBD 2008 yang akan datang,” kata Josrizal dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah khususnya pelaksanaan APBD tahun 2007.
Walikota juga menyebut berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagiamana telah dirubah dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007. Kebijakan pendapatan daerah terutama dalam peningkatan PAD dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat,” tutur Walikota Payokumbuah, Josrizal Zain. (s)
|
|
|
|
20.11.2008
TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…
20.11.2008 | Metro Padang
M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…
|
|