|
Oknum Pemuda Singkarak Diciduk |
pdf
|
| cetak |
|
|
Minggu, 07 September 2008 |
|
SANINGBAKAR, METRO-- “Ap” alias Tile (29) yang tercatat sebagai
warga Saningbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok diciduk
petugas Mapolsek Singkarak, Sabtu (6/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.,
setelah ketahuan membawa barang haram berupa ganja. Dari tangan
tersangka petugas berhasil mengamankan barang haram berupa satu paket
ganja kering siap pakai.
Dari informasi yang dirangkum POSMETRO di Mapolsek Singkarak seputar kasus kepemilikan ganja kering ini menyebutkan, kuat dugaan barang haram yang diakui tersangka dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri itu berasal dari luar daerah. Sebetulnya menurut Kapolresta Solok AKBP Arif Rahman Hakim melalui Kapolsek Singkarak AKP T. Areva kepada koran ini menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas sempat melakukan pengintaian.
Informasi yang dikembangkan petugas yang ditindak lanjuti dengan pengintai terhadap pelaku, membawa petugas ke sebuah rumah kosong didaerah nagari Saningbakar. Awalnya petugas menduga akan ada transaksi barang haram dirumah tersebut sehingga petugas terpaksa mengulur waktu sebelum dilakukan penggerebekan.
Tersangka yang tidak sadar kalau dirinya sedang dalam pengawasan mata petugas malam itu, tetap saja berjalan dengan mengantongi barang haram yang diakuinya untuk dipakai sendiri. Meski hendak menikmati daun surgawi ditempat sepi dan jauh dari perhatian orang lain, namun keberadaan pelaku berhasil diendus petugas yang siap melakukan penangkapan.
Tidak mau kehilangan incarannya, dalam hitungan detik petugas dari Mapolsek Singkarak langsung bergerak dan menggrebek tersangka dalam rumah kosong. Dugaan petugas ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap buruannya, ternyata ditangan pelaku petugas menemukan paket barang haram berupa daun ganja kering siap pakai.
Dengan barang haram tersebut, tersangka yang sempat mengelak dari sergapan petugas tidak dapat berbuat banyak dan terpaksa digelandang ke Mapolsek Singkarak untuk pengusutan lebih lanjut. Dihadapan petugas lanjut AKP T. Areva yang menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran barang haram diwilayah hukumnya itu mengatakan, barang haram tersebut akan dipakai sendiri oleh tersangka.
Namun untuk mengungkap kasus ini apakah barang tersebut memang dipakai sendiri oleh tersangka atau akan diedarkan lagi, kasus ini akan terus dikembangkan petugas termasuk memburu kemungkinan tersangka lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam dalam sel milik Mapolsek Singkarak untuk menunggu proses hukum selanjutnya. (e)
|
|
|
|
|
|
05.12.2008
PADANG, METRO--Ketua Komisi C DPRD Padang Ir Priyanto MM meragukan target pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Padang Tahun 2008…
04.12.2008 | Metro Padang
PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN…
|
|