|
Gubernur Keluarkan Surat Edaran
PADANG, METRO-- Bupati dan wali kota se-Sumbar diminta mengimbau
pimpinan perusahaan di daerah masing-masing agar membayar tunjangan
hari raya (THR) kepada karyawan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR, akan dikenakan sanksi berupa pidana pelanggaran. Kasus ini, akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi kepada bupati dan wali kota melalui surat edarannya (SE) bernomor 565/2315/Nakertrans/C.1/2008. SE dikeluarkan gubernur setelah adanya kesepakatan tripartit, yakni Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sumbar, Jumat (5/9).
Besarnya THR yang dibayar perusahaan minimal satu bulan gaji, dan bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, maka THR dibayarkan secara proporsional paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). “Namun demikian kami mengimbau agar THR dibayar lebih awal atau sebelum H-7 lebaran, sehingga bisa dimanfaatkan pekerja untuk tambahan biaya kebutuhan lebaran,” harap gubernur.
Para pekerja juga diimbau, agar tidak melakukan unjuk rasa terkait tidak diterimanya THR. “Apabila menghadapi masalah tersebut, supaya diselesaikan secara musyawarah antara perwakilan pekerja dengan perusahaan,” ingatnya. Menindaklanjuti keluarnya SE Gubernur itu, Kepala Disnakertrans Sumbar Zul Evi Astar menegaskan dia akan mengumpulkan kepala dinas terkait dari kabupaten dan kota se-Sumbar dalam pekan ini.
Koordinasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di masing-masing kabupaten dan kota sehingga memenuhi kewajibannya membayar THR. “Dengan adanya pertemuan ini, kita harapkan nantinya baik perusahaan yang tergabung di Apindo maupun tidak yang jumlahnya 2.142 perusahaan, memenuhi kewajibannya membayar THR,” ujar Zul Evi Astar.
Terhadap perusahaan yang tidak mampu membayar THR sebesar satu bulan gaji, Zul Evi Astar mengatakan, dua bulan sebelum hari raya perusahaan tersebut sudah harus mengajukan permohonan dispensasi kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI. Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan perusahaan tersebut. “Nah, setelah itu baru ditentukan besaran THR yang harus dibayarkan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan,” jelas Zul Evi Astar.
Pada kesempatan terpisah, Divisi Ekosob LBH Padang Vino Oktavia meminta perusahaan membayar THR sesuai ketentuan Permenaker Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. “Selain ikut melakukan pengawasan, kami dari LBH juga siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya,” ujar Vino. (esg/rpg)
|