Saat ini ada 1 tamu online
Dua Penggelek Diamankan Tim Pekat pdf  | cetak |
Minggu, 07 September 2008
LUBUAKBASUANG, METRO-- Dua pemakai ganja diamankan tim Pekat Kabupaten Agam saat melakukan operasi menjelang Ramadhan 1429 H lalu di Muko – Muko- Tanjuang Raya – Agam diperiksa intensif oleh penyidik Polres Agam.
Mereka terbukti pemakai ganja, setelah penyidik Polres Agam melakukan tes urine. Warga Pasaman  hingga kemarin, terpaksa mendekan dalam sel Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pemakai masing – masing  ES” (23) dan “RS” (32) yang mengaku warga Pasaman Baru, Pasaman itu diamakan, sekitar pukul 02.00 WIB, kemarin.

Merek diamankan tim pekat yang sedang melakukan operasi di sekitar pinggir jalan lokasi wisata Muko – Muko, petugas melihat gelagat yang mencurigakan dua pria yang berada di dalam mobil sedan dan satu lagi berdiri di luar mobil.

Mencurigakan, petugas lalu mendekati dan memeriksa mereka. Mereka tak bisa berbuat banyak dan mengakui perbuatan yang telah meerka dilakukannya kepada petugas. Ditangan mereka petugas mengamankan barang-bukti (BB) satu lenting daun ganja. Selesai dimintai keterangan tim pekat segera diserahkan kepada ke Polres Agam, kedua tersangka langsung dimintai keterangan lebih lanjut dan mengambilan urine untuk dilakukan pemeriksaan ke labor, dan kini pemeriksaan kedua tersangka hanpir tuntas.

Kapolres Agam AKBP Dra.Hj.Maulida Gustina melalui Kasat Reskrim AKP Masri SH kepada koran ini kemarin menyebutkan, dua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urinenya ke laboratorium untuk pembuktian lebih kuat dan memang kedua tersangka telah mengaku tapi bukti pendukung lain tetap dicari biar kuat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut terbukti kedua tersangka  barusan saja mengkonsumsi daun ganja, begitu juga barang bukti (BB) lain seperti daun ganja telah diperiksa dan ditimbang. Kini penyidik tinggal merampungkan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bagi yang terlibat narkoba atau obat terlarang lainnya tidak akan ada ampun dan akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang ada, maka dari itu kepada mereka yang terlanjur candu kepada narkoba ataupun miras untuk menghentikan dengan segera, karena ini merusak dan merugikan terhadap diri sendiri. (den)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

DPRD Ragukan PE 6,0 Persen

05.12.2008

PADANG, METRO--Ketua Komisi C DPRD Padang Ir Priyanto MM meragukan target pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Padang Tahun 2008…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Tak Bayar, Listrik PA Terancam Diputus

04.12.2008 | Metro Padang

PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN…



advert-4.jpg

indosat.gif