|
Ketika mengikuti rombongan ”tukang ledeng” atau sebutan lain bagi
karyawan atau pimpinan PDAM, saat bertemu dengan Wakil Presiden HM
Jusuf Kalla di Istana Wapres, beberapa waktu lalu, ada yang menarik.
Ketika ramah tamah, spontan Mentri PU, Joko Kirmanto berucap, ”Kami
(Pemerintah Pusat) yang bantu PDAM, PDAM malah setor ke Pemda. Kalau
gitu, ya tetap sakit”.
Peryataan ini spontan menjadi menarik perhatian para peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh (PERPAMSI) yang notabene utusan PDAM se-Indonesia. Persoalan ini memang dialami oleh banyak manajemen PDAM di Indonesia. Di satu sisi PDAM dituntut untuk memberikan kontribusi ke PEMDA, di sisi lain PDAM masih diterpa berbagai kesulitan. "Jangankan untuk memberikan kontribusi ke Pemda, untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan PDAM kesulitan. Hal inilah yang diungkapkan langsung ketika dialog jajaran PDAM dengan Wapres Jusuf Kalla," papar Dirut PDAM Kota Padang, Ir H Azhar Latif.
Azhar Latif yang juga Sekum DPP PERPAMSI ini menyebutkan pertemuan Wapres dengan para Direksi PDAM, khususnya pengurus DPD PERPAMSI saat Pembukaan Rakernas PERPAMSI merupakan puncak perjuangan panjang para tukang ledeng dalam rangka penghapusan hutang PDAM ini. Pertemuan ini menjadi sangat penting, bukan saja sebagai bentuk tagih janji dari jajaran PDAM yang tergabung dalam PERPAMSI kepada Wapres yang di awal-awal masa jabatannya menjanjikan akan menghapuskan hutang PDAM, tapi juga momentum untuk sebagian besar PDAM keluar dari keterpurukan.
"Sebagian besar dari 351 PDAM se-Indonesia berada dalam kondisi tidak sehat dan sakit. Mereka sakit karena didominasi beragam masalah dan persoalan yang menderanya. Satu dari sekian banyak masalah yakni, hutang warisan atau hutang masa lalu yang sangat memberatkan PDAM. Masalah lainnya rendahnya cakupan pelayanan, tarif rendah dibawah biaya produksi, di sisi lain terjadinya peningkatan biaya operasional, khususnya biaya BBM dan listrik yang tidak bisa serta merta bisa diikuti dengan kenaikan tarif air. Belum lagi persoalan internal dan eksternal lainnya," urainya.
Di sisi lain lanjut dia, air sudah menjadi kebutuhan pokok atau dasar. Sehingga dalam kesepakatan internasional yang dikenal dengan millinium development goals (MDGs), pada tahun 2015 minimal 80 persen penduduk mendapat akses layanan air bersih. Bagaimana ini akan tercapai. Saat ini saja menurut data PERPAMSI, cakupan layanan PDAM di perkotaan secara nasional rata-ratanya baru 40 persen. Untuk mencapai cakupan layanan 80 persen butuh investasi yang tak sedikit, angkanya mencapai Rp71 trliun. Wapres HM Jusuf Kalla menantang, jika hutang dihapuskan, PDAM harus berubah total, dalam waktu lima tahun target MDGs harus tercapai, atau tahun 2013.
"Mungkinkah ini bisa terealisasi? Dengan mengambil tema Rakernas PERPAMSI “Penyelesaian Hutang PDAM akan Mendukung Pengembangan Pelayanan Air Minum dan Pencapaian Target MDGs”, manajemen PDAM yakin penghapusan hutang ini akan menjadi starting point dalam menyelesaian masalah-masalah PDAM lainnya. Berlarut-larutnya penyelesaian hutang ini, sebenarnya karena saling terkait dengan masalah PDAM lainnya," imbuhnya.
Dari Peraturan Mentri Keuangan yang akan mengatur tentang persyaratan penghapusan hutang PDAM, dengan jelas terungkap hal-hal teknis yang menyangkut tentang kinerja PDAM, kegiatan operasional PDAM, termasuk juga aspek manajemen dan organisasi, sampai pada ketentuan pemilihan direksi, serta komitmen dari kepala daerah sendiri untuk menjadikan PDAM menjadi perusahaan yang profesional tetapi tetap mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat sebagai perusahaan publik.
Misalnya syarat-syarat yang bakal dipenuhi PDAM, agar PDAM selalu merugi, tarif harus menutupi biaya dasar (produksi), kriteria untuk pengangkatan direksi harus berdasarkan fit and propert test yang dilakukan oleh Pemda setempat, membuat bussines plan selama 5 tahun (2008-2013) yang disahkan oleh gubernur/bupati/walikota. Hasil audit laporan keuangan harus unqualified, qualified, dan disclamer yang disebabkan demi kegiatan operasional. Sedangkan terhadap opini tidak wajar tidak dapat mengikuti penyelesaian masalah hutang. Khusus kepada PDAM yang melakukan kerja sama dengan pihak swasta tidak dapat mengikuti penyelesaian piutang ini, namun akan diatur dalam peraturan bersama Dirjen Perbendaharaan.
Keuntungan yang diperoleh PDAM dengan program penghapusan hutang ini, yakni bagi PDAM yang dikategorikan tidak sehat dan sakit akan mendapatkan penghapusan seluruh hutang non pokok (bunga dan denda), untuk PDAM yang sehat akan mendapatkan penghapusan atas seluruh hutang non pokok atau kombinasi antara sebagian tunggakan non pokok dan penghapusan melalui Dept Swap to Investment dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas fiscal masing-masing. Penilaian terhadap kriteria sehat dan tidak sehat atas Laporan Kinerja PDAM akan dilakukan oleh BPKP dengan mengkoversi kepada pedoman penilaian kinerja dari BPPSPAM.
Keuntungan lainnya penghapusan dilakukan secara bertahap, yakni penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak, paling cepat dua tahu, paling lambat lima tahun. Yang menarik, kembali ditegaskan, penghapusan hutang ini mempunyai konsekuensi tak peningkatan kinerja, tapi pencapaian target MDGs dalam waktu lima tahun. Untuk itu harus benar-benar ada saling kesepahaman antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Manajemen PDAM dan stakholder lainya. Jika tidak persyaratan tersebut tidak akan bisa terpenuhi oleh PDAM.
Seperti disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU), untuk perbaikan kinerja dan perluasan cakupan pelayanan Pemerintah Pusat Melalui PU membantu PDAM Rp10 miliar untuk membangun jaringan, tahu-tahu PDAM-nya malah memberikan setoran PAD ke Pemda Rp10 miliar. Artinya investasi Pemerintah Pusat jadi sia-sia. Harusnya Pemda menambah alokasi dana untuk investasi pengembangan jaringan PDAM, sampai tercapainya target MDGs. Dengan kata lain, dengan penghapusan hutang PDAM ini, berarti ada tantangan bagi PDAM untuk membuktikan peningkatan kinerja. Mudah-mudahan terealiasasi. (bim/rel)
|