|
BATUSANGKA, METRO-- Yopi (16), pelajar SLTA dan Jefri (24),
wiraswasta, warga Jorong Andaleh Nagari Andaleh Baruah Bukik Kecamatan
Sungayang dijatuhi hukuman masing-masing satu bulan penjara masa
percobaan tiga bulan dan denda Rp1.000 oleh Hakim Emma Setyowati, SH.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan
penganiayaan terhadap korban Doni Fadli (28), tukang ojek, dan
melanggar Pasal 352 KUHP.
Dalam persidangan di PN Batusangka, Jumat (19/9), menghadirkan saksi korban Doni, Ismanto (41), petani, Anirman (54), petani dan Dasril (31) tukang bengkel. Dalam keterangan korban Doni menyatakan bahwa dirinya pada Rabu (27/8) sekitar pukul 18.00 Wib, telah dianiaya kedua terdakwa dengan cara menampar wajah beberapa kali, meninju badan dan menendang pinggul sehingga mengakibatkan pingsan dan sakit di bagian kepala.
Pada hari naas tersebut, Doni mengendarai sepeda motornya di jalan raya Batusangkar - Lintau Jorong Andaleh dengan memboncengi Anirman. Tiba-tiba ia diserempet dari belakang oleh sepeda motor milik terdakwa Yopi dan menyuruhnya untuk berhenti. Pada waktu itu terdakwa menyuruhnya untuk tidak kebut-kebutan membawa sepeda motor dan dijawab bahwa dirinya tidak kencang mengendarai motor.
Spontan saja, tambah Doni, Yopi menampar wajahnya beberapa kali dan melayangkan bogem mentahnya ke tangan kanannya. Doni sendiri tak melakukan perlawanan dan ia meninggalkan Yopi menuju bengkel milik Dasril. Sampai disana, ia pun juga menerima penganiayaan oleh Terdakwa Jefri. Jefri menuduhnya kencang melajukan sepeda motor yang mengakibatkan teman cewek Yopi yang dibonceng merasa takut.
Usai melakukan penganiayaan, Jefri pulang kerumah meninggalkan Doni pingsan di bengkel Dasril. Dasril yang sempat melerai Jefri, akhirnya merawat Doni sampai siuman dari pingsannya. Lalu Doni dibawa ke Bidan terdekat untuk pengobatan. Doni yang tak terima perlakuan tersebut mengadu ke Polsek Sungayang dan akhirnya sampai ke Pengadilan. Sampai disinipun Doni masih belum bisa memaafkan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa. Doni tetap menuntut keduanya dihukum sesuai hukum yang berlaku. (k)
|