|
Pengacara Minta Terdakwa, Penyuap Bulyan Royan Ditangguhkan |
pdf
|
| cetak |
|
|
Selasa, 23 September 2008 |
|
JAKARTA, METRO-- Kuasa hukum Dedy Suwarsono, terdakwa suap anggota DPR Bulyan Royan dalam pengadaan kapal patroli laut, meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melepaskan kliennya dari tahanan mengingat kesehatan kliennya sudah sering terganggu.
"Kesehatan Dedy sering terganggu terkait kondisi tubuhnya yang sudah
tidak normal dan mempunyai penyakit kritis seperti hipertensi, stroke,
jantung, transplantasi organ ginjal yang memerlukan perawatan insentif
dan serius," ujar kuasa hukum Dedy Suwarsono, Kamaruddin Simanjuntak,
saat membaca eksepsi, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin, (22/9) seperti POSMETRO kutip dati detikNews.
Kamarudin meminta agar eksepsi kliennya dapat diterima. "Pengadilan
Tipikor tidak perlu lebih lanjut mengadili perkara ini dengan alasan
dakwaan JPU batal demi hukum, " ucapnya.
Menurut Kamarudin, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. "JPU
tidak membuat uraian surat dakwaannya seperti tidak cermat, tidak jelas
dan tidak lengkap mengenai peristiwa, tempat dan waktu tindak pidana
yang dilakukan kliennya," tegasnya.
Kamarudin menilai seluruh pembahasan secara yuridis menyimpulkan bahwa
surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum. "Karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf
btentang syarat materil suatu dakwaan " pungkasnya. Sidang akan
dilanjutkan pada hari kamis, 25 sSptember dengan agenda mendengarkan
tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum.(*/def)
|
|
|
|
|
|
05.12.2008
PADANG, METRO--Ketua Komisi C DPRD Padang Ir Priyanto MM meragukan target pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Padang Tahun 2008…
04.12.2008 | Metro Padang
PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN…
|
|