Saat ini ada 1 tamu online
Seribuan Napi Dapat Remisi pdf  | cetak |
Minggu, 28 September 2008
ImageSHALAT DI BALIK JERUJI—Beberapa orang napi tampak sedang melaksanakan salat di balik jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, kemarin malam. Kanwil Hukum dan HAM Sumbar mengumumkan 1.087 napi di Sumbar mendapatkan remisi bersamaan datangnya Jatuhnya Idul Fitri 1429 H. Mereka kembali ke pelukan keluarga setelah menunaikan hukuman.
 
PADANG, METRO-- Lebaran menjadi waktu yang ditunggu ummat muslim untuk merayakan kemenangan setelah satu bulan penuh berpuasa. Di Lembaga Pemasyarakatan dan beberapa rumah tahanan serta cabang rutan di Sumbar, para narapidana (napi) pun menunggu saat kemenangan (Idul Fitri).

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini, setiap hari-hari besar negara dan agama, para napi yang sedang menjalankan hukumannya di LP, Rutan, Cabrutan, menerima pemotongan masa tahanan yang akrab disebut remisi. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan. Bertepatan dengan Idul Fitri yang jatuh 1 Oktober mendatang, Kanwil Hukum dan HAM Sumbar mengumumkan 1.087 napi di Sumbar mendapatkan remisi. "Para napi itu mendapatkan pengurangan masa tahanan  (remisi) mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Sebanyak 25 napi langsung bebas setelah mendapat remisi," ujar Syafwardi P, Kepala Bidang Registrasi, Perawatan Bina Khusus Narkotika Kanwil Hukum dan Ham Sumbar. Menurut data Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, remisi khusus 1: pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 343 orang; remisi 1 bulan 575 orang; remisi 1,5 bulan 57 orang; remisi 2 bulan 6 orang. Sedangkan napi yang mendapat remisi khusus 2--pengurangan masa tahanan menjadikannya langsung bebas--tercatat sebanyak 25 orang.

Remisi khusus tertunda (napi sudah menghuni Lapas 6 bulan tapi vonis belum jatuh) diterima 5 napi. Napi yang mendapat remisi bersyarat (vonis sudah jatuh tapi masa tahanan kurang 6 bulan) diterima 67 orang. Remisi juga untuk tiga kasus khusus yakni kasus narkoba, korupsi dan illegal logging.

Untuk kasus narkoba, sebanyak 27 napi mendapat pengurangan hukuman dan 1 bebas; kasus korupsi, 5 orang mendapat pengurangan hukuman; sedang kasus illegal logging, 13 orang mendapat pengurangan hukuman. Dari seluruh LP, rutan, dan cabrutan di Sumbar--8 lembaga pemasayaratan, 5 rumah tahanan dan 5 cabang rumah tahanan--total jumlah napi tercatat sebanyak 1.418--1.361 laki-laki dan 57 perempuan. Sedangkan jumlah tahanan tercatat sebanyak 848 napi--797 laki-laki dan 51 perempuan.

Dari angka tersebut total jumlah napi dan tahan di Sumbar tercatat sebanyak 2.317 orang.  Sesuai data yang dilansir Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, jumlah napi penerima remisi keagamaan tahun ini leboh sedikit dari tahun sebelumnya. Jika dipersentasikan, terhitung sebesar 46,9 persen dari total keseluruhan napi yang menghuni UPT menerima remisi.

"Jumlah napi yang mendapat remisi tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu," ujar  Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Sumbar Marhaendro. Menurut data remisi keagamaan idul fitri tahun lalu, remisi diberikan pada 1.160 orang napi. Seperti tahun lalu, LP Klas II A Muaro Padang yang dihuni 643 napi dan tahanan tercatat sebagai LP penerima remisi terbanyak. Tahun ini, sebanyak 269 orang napi LP Muaro Padang mendapat remisi.

Pengamanan LP Muaro Padang Normal

Lembaga Pemasyarakatan LP Muaro Padang tidak akan menerapkan pengamanan khusus selama lebaran mendatang. Sejauh, empat regu keamanan yang beranggotkan 10 orang personil per grup tetap disiagakan sesuai jadwal sebelumnya--shift pagi dan malam. Satu regu pengaman terdiri dari 1 komandan, 1 wadan, 4 penjaga pos atas, dan dua orang berada di portir, 2 orang menjaga pintu utama. Dengan sistem lima pintu pengawasan termasuk pintu utama, kemungkinan napi bisa melarikan diri terbilang tipis.

Khusus bagi tahanan LP, Kepala Pengamanana LP Muaro Padang Abdul Karim mengaku, pengunjung mesti mendapat izin dari pihak yang menitipkan. "Kalau jaksa yang menitipkan, mesti ada surat berkunjung yang dikeluarkan lembaga kejaksaan," aku Karim. Bagi keluarga napi, kunjungan di hari lebaran berjalan seperti hari  biasa dengan suasana sedikit rileks. LP Muaro akan menghilangkan pembatas bagi napi untuk menerima tamu di hari lebaran.

"Tidak ada jeruji pembatas seperti hari-hari biasa. Kita berikan lesehan untuk mereka bisa lebih akrab bertemu keluarga di hari lebaran," aku KPLP. Meskipun berlangsung dalam kondisi yang lebih nyaman, Karim mengaku, tetap mewaspadai gerak-gerik yang ditunjukkan para napi. Petugas pengamanan tetap disiagakan sebagaimana mestinya.

Meskipun tidak melakukan pengamanan khusus selama suasana lebaran mendatang, ia mengaku, tetap mewaspadai kemungkinan buruk seperti kaburnya para napi. Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, LP Muaro Padang memusatkannya di lapangan tengah kawasan tersebut. Setiap napi yang beragama Islam berkesempatan untuk melaksanakan shalat I'd di LP. (r)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

DPRD Ragukan PE 6,0 Persen

05.12.2008

PADANG, METRO--Ketua Komisi C DPRD Padang Ir Priyanto MM meragukan target pertumbuhan ekonomi (PE) Kota Padang Tahun 2008…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Tak Bayar, Listrik PA Terancam Diputus

04.12.2008 | Metro Padang

PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN…



advert-4.jpg

indosat.gif