|
SAWAHAN, METRO-- Ribuan botol minuman keras (Miras) dan puluhan
pasangan illegal, masih ditemukan selama Ramadhan 1429 H lalu. Meski
larangan dan surat edaran sudah diberikan, namun kegiatan yang dilarang
oleh ajaran agama ini masih tetap dilakukan. Dari evaluasi selama
Ramadhan, penjualan Miras dan pasangan illegal merupakan kasus sosial
yang masih tinggi.
“Dua kasus itu masih tetap ditemukan saat umat muslim berpuasa. Bagi para pelaku, dari penertiban yang dilakukan petugas mereka hanya diberi pembinaan. Belum ada yang diberi sanksi,” kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Dedi Henidal yang ditemui POSMETRO, Senin (6/10) di Gedung DPRD Padang.
Khusus untuk pasangan ilegal, jelas Dedi, sekitar 15 pasangan tersebut didominasi oleh anak muda dan orang dewasa. Umumnya, pasangan illegal ini adalah wajah-wajah baru. Sehingga petugas Satpol PP hanya melakukan pembinaan, nasehat serta dikembalikan kepada orangtua.
“Jika mereka sudah dua kali tertangkap maka akan dikirim ke panti rehabilitasi. Perbuatan di bulan puasa atau di hari biasa sama saja,” katanya. Selain itu, temuan botol Miras ditemukan di 9 titik. Diantaranya, di kawasan Bypass, Pasar Alai, Tabing—yang dijual di warung-warung atau toko. Para pemilik mengaku Miras yang dijual tersebut merupakan milik pribadi.
“Peredaran Miras ini sangat sulit dibasmi. Meski sering dilakukan razia dan penertiban tetap masih ada yang menjual, baik secara terang-terangan atau sembunyi,” katanya. Sedangkan untuk anak jalanan (Anjal), Dedi menyebutkan pasca lebaran dikuatirkan jumlah anjal akan bertambah.
Hal itu, disebabkan banyak anjal yang datang dari luar Padang atau Sumbar dan menetap untuk waktu lama di Padang. Setelah lebaran anjal yang makin merajelala di perempatan jalan. “Waktu menjelang lebaran kemarin, banyak Anjal dan pengemis dadakan, yang hadir di Padang dengan alasan untuk mengais rezeki,” tandas Dedi. (ren)
|