|
Simpan Ganja Pengamen Berurusan dengan Pihak Berwajib |
pdf
|
| cetak |
|
|
Kamis, 09 Oktober 2008 |
|
AIE MATI, METRO-- Diduga menyimpan barang haram berupa ganja
kering siap pakai, “IL” (19) yang berprofesi sebagai pengamen justru
berurusan dengan pihak berwajib. Meski sempat mengelak, namun didalam
kantong celana tersangka petugas berhasil menemukan 1 paket ganja
kering siap pakai.
Menurut Kapolresta Solok AKBP Arif Rahman Hakim melalui Kapolsekta Solok AKP Arke Furman. A. Slk yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Afdimon ketika dikonfirmasi POSMETRO diMapolsekta Solok kemarin mengatakan, tersangka sebetulnya sudah cukup lama menjadi incaran petugas.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Simpang Rumbio, Kota Solok sempat diikuti petugas sebelum dibekuk di daerah Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Awalnya, tersangka tidak sadar kalau gerak geriknya diawasi petugas setelah mendapat informasi yang berhasil dikembangkan tim Buser Polsekta Solok. Dari informasi tersebut petugas-pun berhasil mengendus keberadaan tersangka, sehingga pengamen itu tidak lepas dari pantauan anggota di lapangan.
Tidak mau kecolongan dengan incarannya, petugas selalu menempel tersangka serta mengawasi gerak gerik pemuda pemakai barang haram tersebut. Yakin buruannya membawa barang haram berupa ganja kering siap pakai, petugas yang sudah lama mengintai pemuda tanggung itu langsung mendekat dan meringkus tersangka. Tanpa bisa berbuat banyak tersangka yang mencoba mengelak tuduhan petugas langsung digiring keMapolsekta Solok untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas, barang haram tersebut akan dipakainya sendiri. Selain tersangka yang terpaksa mendekam dalam sel tahanan milik Mapolsekta Solok, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kering siap pakai seharga Rp 20 ribu. (e)
|
|
|
|
|
|
20.11.2008
TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…
20.11.2008 | Metro Padang
M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…
|
|