|
ULAKKARANG, METRO--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai
menerima masukan terhadap para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)
yang telah diumumkan sejak pekan lalu. Hingga kemarin, KPU sudah
menerima 6 pengaduan terhadap 4 Bacaleg dari Partai Hanura dan 1
Bacaleg dari Partai Demokrat. Segera, KPU akan menyurati partai yang
bersangkutan.
“Sesuai UU No 10 Tahun 2008, KPU berkewajiban mengumumkan DCS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap para Bacaleg. Sejak 6 Oktober lalu, kita sudah mendapatkan surat demi surat. Rencananya, masukan dan informasi dari masyarakat ini, akan dilakukan hingga 14 Oktober mendatang,” ujar Anggota KPU Padang M Daniel Arifin SE, di Padang, Kamis (9/10).
Dia menyebutkan, lima surat itu memiliki alasan-alasan yang berbeda. Seperti, seorang Bacaleg Hanura yang dilaporkan menggunakan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang diragukan. “Seluruhnya akan kita himpun dan partai yang bersangkutan diminta untuk memberikan klarfikasi terkait pengaduan itu,” kata Daniel yang juga sedang sibuk dengan proses Pemilu KDH Kota Padang itu.
Selain itu, seorang Bacaleg Hanura juga mendapatkan penolakan dari masyarakat karena memalsukan surat tanah. “Ada juga Bacaleg Hanura yang mendapatkan dua surat dengan ini yang sama, namun dari pengirim berbeda. Isinya adalah, penolakan terhadap Bacaleg dari lembaga kenagarian setempat,” lanjut Daniel yang belum bisa membeberkan identitas lengkap Bacaleg yang dipertanyakan tesebut.
Sementara, satu surat lainnya juga mempertanyakan perbedaan nama di KTP dan Ijazah Bacaleg Partai Hanura. Khusus untuk yang satu ini, KPU telah menyelesaikannya sat proses pencalonan. Karena, Bacaleg telah melampirkan surat keterangan tentang perbedaan itu dari sekolah yang bersangkutan.
Terakhir, kemarin KPU Padang juga mendapatkan surat pengaduan terhadap salah seorang Bacaleg Partai Demokrat. Berbeda dengan kebanyakan kasus lain, Bacaleg yang satu ini dilaporkan dalam kasus asusila. Apa yang dilakukan, KPU masih belum berani membeberkan. Karena, masih meminta klarifikasi partai bersangkutan hingga 18 Oktober mendatang.
Menurut Daniel, setelah partai si Bacaleg memberikan konfirmasi, maka partai tersebut dapat saja mengganti Bacaleg yang terbukti melanggar persyaratan sebagai Bacaleg. “Kalau seandainya partai tidak mengakui tapi setelah diverifikasi ternyata benar, mereka tidak dapat mengganti Bacaleg yang otomatis gugur itu,” tukas Daniel Arifin yang menyatakan, KPU masih menunggu laporan masyarakat di sekretaritnya Jalan Palembang No 19 Komplek Asratek.
Dihubungi terpisah, Kordiv Pengawasan Panwaslu Sumbar Aldri Frinaldi mengaku belum menerima laporan dari KPU Padang terkait tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg yang telah diumumkan di berbagai media masa cetak itu. “Begitu kita menerima laporannya, akan segera kita sikapi. Dalam 5 hari kerja, kita akan berupaya menuntaskannya,” tukasnya. (rvi)
|