Saat ini ada 4 tamu online
Adik Ipar Dibunuh dan Diperkosa pdf  | cetak |
Kamis, 09 Oktober 2008
PADANG, METRO-- Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang diiringi pemerkosaan adik ipar di Kabupaten Mentawai, Kamis kemarin. Terdakwa Adrianus Yossi (28) yang tega menghabiskan nyawa adik iparnya, Adriana Septin Swastanti 21 Juli lalu, terlihat tenang mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Febru Mahdi SH MH.
Jaksa mengancam terdakwa secara berlapis melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan  Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.

Menurut dakwaan jaksa, korban yang tinggal serumah dengan keluarga terdakwa, dibunuh saat mandi sepulang kerja. Tak tahan melihat kondisi korban tanpa busana, terdakwa masuk ke kamar mandi dan memperlakukan adik iparnya tak senonoh. Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut, korban langsung mendorong tubuh terdakwa hingga terjatuh.

Sebelum kasus itu terjadi, pagi hari sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa memindahkan kampak dari dapur ke dekat kamar mandi. Saat korban mendorong untuk melakukan perlawanan, terdakwa terjatuh tepat di sisi kampak yang dipindahkannya ke kamar mandi. Tanpa membuang waktu, terdakwa meraih kampak dan berdiri untuk menghantamkan kampak ke bagian kepala belakang korban sebanyak 4 kali.

Korban tidak sadarkan diri akibat benturan keras yang membuatnya hilang kesadaran. Pada saat korban tidak sadarkan diri tersebut, terdakwa memperlakukan korban tak senonoh sepuas-puasnya. Puas menjalankan aksinya, terdakwa memindahkan tubuh korban ke belakang tangki air yang ada di dalam kamar mandi.

Terdakwa sempat membersihkan ceceran darah korban yang memenuhi lantai kamar mandi. Beberapa saat setelah kejadian, terdakwa berniat memindahkan tubuh korban ke bawah kolong rumah. Dalam perjalanan menuju kolong rumah, korban sempat sadar dan mengerang karena rasa sakit yang dideritanya. Terdakwa membatalkan niatnya dan membawa tubuh korban kembali ke kamar mandi.

“Kemudian terdakwa mengambil kampak yang masih terletak di kamar mandi dan selanjutnya terdakwa kembali  menghantamkan kampak tersebut sebanyak 2 kali ke arah kepala bagian belakang korban hingga tidak bergerak lagi,” ujar jaksa membacakan dakwaannya.

Setelah yakin korban sudah tidak bernyama, terdakwa meletakkan jasad korban di bawah kolong rumah hingga saksi Sutanto mengetahuinya. Hasil visum Puskesmas Sikabaluan, memperkuat aksi pembunuhan yang diiringi tindakan pemerkosaan oleh terdakwa. Sejauh ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Zulkifli SH mengundur sidang selama satu minggu. (r)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif