Saat ini ada 1 tamu online
Kawanan Jambret Diringkus pdf  | cetak |
Jumat, 10 Oktober 2008
ImagePEGANG BB—Tiga sekawanan pelaku pencurian malam hari yang juga terlibat aksi jambret sedang memegang barang-bukti (BB) berupa orgen KN 700, HP dan Voucher.

PADANG, METRO-- Tiga sekawasanan pelaku alap-alap (pencuri-red) malam yang juga terlibat aksi jambret sebanyak 8 kali di wilayah hukum Poltabes Padang paling diuber jajaran Buru Sergap (Buser), Rabu (8/10) sekitar pukul 22.45 WIB dibekuk. “Al” (48), 3 kali masuk bui dibekuk di kawasan Dadok Tunggul Hitam. Sedangkan “RA” (24) dan “Ag” (34) dibekuk di kawasan Siteba tidak berapa jauh dari lokasi semula.

Dari pengembangan yang dilakukan Kanit Buser Aiptu M Nali, tim berhasil menyita satu unit orgen tunggal KN-7000 merek Yamaha, 8 unit HP berbagai merk dan sebanyak 15 kartu voucher. Tak hanya itu petugas akan menyita barang-bukti (BB) sebanyak 2 karung rokok berbagai jenis di salah satu kawasan di Koto Tangah. Hingga kini trio kelompok alap dan kambret ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kapoltabes Padang Kombes melalui Kasatreksrim Kompol Hendri Budiman SH SIK, kepada koran ini mengatakan,  tiga sekawanan spesialis pencuri malam ini dan jambret ini memang sudah lama dicari. Bahkan, mereka termasuk paling dicari anggota Buser. Dalam beraksi lanjut Hendri, kawasan ini selalu memisahkan diri. Terkadang “Al” bersama “Ag” dan begitu pula sebaliknya. Malam tadi bukti aksi jambret ini Kanit Buser Aiptu M Nali berhasil menyita satu unit sepeda motor.

“Sepeda motor itu dipergunakan untuk melakukan aksi jambret,” tutur Hendri. Untuk alap malam, kawanan ini sudah beraksi di masing-masing wilayah hukum di Polsekta Koto Tangah, Nanggalo, Padang Utara dan Kuranji. Sedangkan untuk pengupakan kios HP di Tabing, kawanan ini berhasil menyikat HP dan 15 kartu voucher berjumlah ratusan ribu rupiah.

Sedangkan untuk kedai di kawasan Koto Tangah, pelaku menyikat 2 karung BB rokok berbagai merk. Sementara aksi jambret mereka sudah mendapatkan uang dan HP. Dari jumlah itu terdapat 5 HP hasil jambret. Sedangkan 3 lagi dari hasil pengupakan kios. Untuk orgen tunggal KN-7000 pelaku menyikatnya di kawasan Nanggalo.

Ditaksi dari aksi kejahatan tersebut pelaku sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Sejauh mana keterlibatan kelompok ini, penyidik masih mengembangankan. “Yang jelas kepada penyidik mereka sudah mengakui semua perbuatannya sehingga mereka terancam pasal 363 dengan hukuman kurungan 7 tahun hingga 12 tahun poenjara,” tandas Hendri.
Ditempat yang sama, “Al” (48) lelaki tua beranak 6 ini kepada koran ini mengaku bahwa dirinya sudah 3 kali masuk bui dalam kasus yang sama. Yach.., harus bagaiaman lagi pak. Pekerjaan yang tetap tidak diperoleh. “Sementara urusan ekonomi di rumah terus melambung,” akunya sambil menundukan kepala. (ped)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif