|
BALAIKOTA, METRO-- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah konstitusi
negara Republik Indonesia saat ini dan UUD 1945 disahkan sebagai
Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.Demikian dikatakan oleh Walikota Bukiktinggi Drs H Djufri ketika membuka sosialisasi perubahan UUD 45 dengan nara sumber tunggal anggota DPR RI Patrialis Akbar SH yang dipusatkan di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Rabu (8/10).
Ketua pelaksana Muhammad Nur Idris SH pimpinan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Andalas Kota Bukittinggi melaporkan bahwa sosialisasi perubahan UUD 45 yang diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari Caleg ( Calon Legislatif ) kota Bukiktinggi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Tokoh Masyarakat, Anggota dan Ketua Partai Politik serta Tokoh Masyarakat.
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan Presidentil serta yang dirubah adalah mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM (Hak Azazi Manusia), pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial,
Eksistensi negara, demokrasi dan hukum sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yaitu16 bab, 37 pasal, 65 ayat yaitu 16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.(wan)
|