|
PADANG, METRO-- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang
merugikan negara sebesar Rp 138 juta dengan terdakwa Yendri Kasrizal,
pimpinan bagian proyek Pendidikan Luar Sekolah Mentawai siang kemarin
(10/9) digelar Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sidang meengagendakan
pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alexander Z SH.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Yendri Kasrizal dengan pasal berlapis karena selaku Pimbagpro PLS pada tahun anggaran 2004 melakukan penyalahan penggunaan anggaran proyek bernilai Rp 606 juta. Dana beasiswa yang seharusnya disalurkan pada pelajar miskin tersebut dialihkan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri sehingga proyek yang dinyatakan selesai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejatinya, dana sebesar Rp 606 juta tersebut disalurkan untuk kegiatan keaksararan fungsional, Paket A, Paket B, Paket C, kelompok belajar usaha, magang, pengaduan Totor Desa Intensif, serta pengadaan Tenaga Lapangan Dikmas (TLD). “Berdasarkan DIP Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga setempat mengatur penggunaan anggaran berupa biaya transportasi pada para tutor dan penyelenggara PLS,” aku jaksa.
Sayangnya, hingga penyelidikan dilakukan pihak kejaksaan setempat, masih ada beberapa orang yang berhak menerima dana bantuan tersebut belum mendapatkan haknya. Berdasarkan aturan, masing-masing tutor untuk kelas Paket A s/d. C menerima biaya bantuan transportasi dengan besaran beragam selama enam bulan hingga 12 bulan. Sesuai rincian yang diutarakan JPU, total biaya penggantian uang dan pembayaran langsung yang dianggarkan mencapai Rp 606.400.000.
Terdakwa yang bertanggungjawab atas penyerahan dana tersebut ke Kec.Siberut Utara dan Selatan sebesar Rp 157.200.000 hanya menyalurkan dana sebesar Rp 71.450.000. Untuk kecamatan Sipora dan Pagai Utara, dana yang seharusnya diserahkan Rp 174.150.000 oleh Amal Siritoitet pada para tutor juga tidak berjalan mulus. Dana tersebut hanya diserahkan sebesar Rp 62.150.000 sehingga total dana yang tidak sampai ke tangan para tutor berjumlah Rp 112 juta.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa juga menguntungkan Amal Siritoitet sebesar Rp 112 juta dan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Mentawai Drs L Polin Saleleubeja sebesar Rp 8 juta. Sedangkan Yendri Kasrizal sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp 71.450.000. Dari sejumlah uang yang tercecer dan tidak diserahkan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 138.550.000. Dengan kewenangan yang dimilikinya, terdakwa membuat laporan tertulis pada Diknas Sumbar telah menyerahkan seluruh dana tersebut pada yang berhak.
Hasil temuan jaksa di lapangan, ditemukan adanya laporan yang keliru sebesar Rp 68.500.000 dan dan pembayaran transport pada para totor tanpa SK sebesar Rp 70.050.000. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3); Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b; ayat (2) dan ayat (3); serta melanggar Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Pada persidangan kemarin, pengacara terdakwa Herawaty Samponi SH mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kita tidak akan mengajukan menanggapi dakwaan yang diajukan jaksa,” aku Herawati. Menolak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim PN Padang yang diketuai Zulkifli SH, mengundur sidang selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi.
Dari berkas yang diajukan jaksa, sidang tersebut akan memakan waktu panjang karena jumlah saksi mencapai 50 orang. “Kalau bisa kita lakukan sidang dua kali dalam seminggu untuk mempercepatnya jalannya persidangan,” aku Zulkifli SH. Majelis Hakim juga menerima pengajuan permohonan pengalihan penahanan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Majelis mengaku akan mempertimbangkan permohonan tersebut. (r)
|