|
Pembelaan Terdakwa Kasus UPBD Tanahdata, Masriadi Teteskan Air Mata |
pdf
|
| cetak |
|
|
Selasa, 14 Oktober 2008 |
|
BATUSANGKA, METRO-- Sidang Kasus Upah Pungut Bunga Deposito
(UPBD) Tahun 2002-2003 Kabupaten Tanahdata dengan Terdakwa Masriadi
Martunus (mantan Bupati Tanahdata) dan Editiawarman (Mantan Asisten
III), kembali digelar di PN Batusangka,
Senin (13/10) dengan agenda Pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa dan Penasehat hukumnya. Dalam pembacaan pembelaan Terdakwa Masriadi sempat menitikkan air mata pertanda haru bahwa apa yang telah diperbuatnya untuk kemajuan Kabupaten Tanahdata dipandang lain oleh kelompok tertentu yang mempunyai pandangan negative.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada niat kami sedikitpun untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri, karena apa yang kami lakukan mengemban amanah sebagai bupati merupakan pengabdian,” tutur Masriadi sambil terisak-isak menahan tangis dihadapan Majelis Hakim Ramli Rizal, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Hanafi, SH.
Komitmen untuk mengabdi, tambahnya, dibuktikan dengan menutup perusahaan yang dipimpinnya selama ini untuk mencurahkan seluruh perhatian terhadap tugas dan kewajiban yang diamanahkan sebagai bupati. “Kalau dikatakan memperkaya diri atau bertambah kaya, ini jauh dari kebenaran karena untuk mencukupi kebutuhan hidup di Batusangka saja, setiap bulan kami disubsidi dari hasil usaha yang diurus orang lain di Jakarta,” tandas Masriadi.
Sementara, PH terdakwa Ade Waldemar, SH MH meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima pembelaan ini dan menyatakan Masriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU atau setidak-tidaknya terdakwa lepas dari segala tuntutan hokum. (fhy/k)
|
|
|
|
|
|
20.11.2008
TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…
20.11.2008 | Metro Padang
M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…
|
|