Saat ini ada 1 tamu online
Dari Sidang Menyalahgunakan Sisa Anggaran Tahun 2005, Mantan Plt Kadis Kimpraswil Mentawai Dituntut pdf  | cetak |
Selasa, 14 Oktober 2008
PADANG, METRO-- Mantan Plt Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Mentawai Drs Ali Arifin AM dituntut hukuman penjara 6 tahun karena terbukti mengalihkan dan menyalahgunakan sisa anggaran tahun 2005 yang merugikan negara sebesar Rp 871 juta.
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Noviandri SH dan Budi Sastra di Pengadilan Negeri Padang lebih ringan dari tuntutan Afner Ambarita yang ikut menikmati dana sisa uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) tersebut.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, dan ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Noviandri SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, kemarin (13/10). Ali Arifin yang terlihat berbaju safari dengan mengenakan kopiah terlihat tenang tanpa ekspresi apa pun saat jaksa membacakan tuntutannya.

Ali Arifin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta—uang yang disangkakan jaksa dikorup terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan, kekayaan pria berjambang itu akan disita untuk melunasi uang yang dikorup-nya. “Jika tidak bisa melunasi terdakwa dikenakan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Persidangan yang berjalan sepi pengunjung tersebut dibuka secara resmi Majelis Hakim PN Padang Ahmad Khusairi SH (ketua) dan Zulkifli SH, Abdul Azis SH. Menurut penilaian jaksa, Plt Kepala Dinas Kimpraswil merangkap pimpinan unit kerja proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut terbukti mengalihkan dana sisa UUDP sebesar 869 juta dari kas bendahara proyek. Pengalihan tersebut dilakukan agar dana alokasi khusus itu tidak dikembalikan ke kas daerah.

Sejatinya, dana yang tidak sempat digunakan untuk biaya perawatan jalan dan jembatan tahun 2005 tersebut dikembalikan paling lambat pada 10 Januari 2006. Dengan alasan agar dana UUDP tidak diblokir pihak bank, Ali Arifin menugaskan anak buahnya, Rinaldi, untuk menarik dana tersebut dari bank menggunakan cek yang ditandatangani ALi Arifin. Sebesar Rp 133 juta langsung diserahkan Rinaldi pada Ali Arifin untuk kepentinan pribadi.

Sisa dana kembali dimasukkan ke rekening Rinaldi atas perintah terdakwa. Saksi Rinaldi juga diperintahkan terdakwa untuk menyerahkan dana sebesar Rp 363 juta pada Afner Ambarita, pelaksana proyek—terdakwa yang disidangkan terpisah. Sisanya berada di rekening Rinaldi dan mengendap hingga April 2006. Sebelum dilakukan pemeriksaan, terdakwa menugaskan saksi Rinaldi untuk menarik sisa anggaran di rekening yang kemudian diserahkan pada Ali Arifin.

Menurut jaksa, kerugian negara mencapai Rp 871 juta karena bunga bank yang semestinya diterima dari rekening Rinaldi. Menjelang pemeriksaan BPKP, terdakwa memerintahkan Afner Ambarita dan Rinaldi untuk membuat laporan fiktif bahwa proyek pemeliharaan jalan jembatan selesai 100 persen. Dari 20 saksi yang diperiksa dalam persidangan membenarkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada pengerjaan proyek yang dilakukan sesuai laporan versi Ali Arifin.

Pengacara Ali Arifin, Yenni Ruspa SH mengaku kliennya tidak terbukti melakukan korups seperti yanh dituduhkan jaksa. Hal serupa yang dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena tidak mengaku melakukan tindak pidana korupsi. “Ini hanya kesalahan adm (administrasi-red). Klien saya tidak menikmati uangnya, lebih jauhnya nantilah dalam pledoii (pembelaan-red),” aku Yenni.

Majelis Hakim PN Padang mengundur sidang hingga 20 Oktober mendatang untuk mendengarkan pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Sebelumnya, PH terdakwa meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan karena juga sendang mempersiapkan pembelaan bagi terdakwa Afner Ambarita ST. Pada sidang sebelumnya, Afner Ambarita dituntut hukuman 5 tahun penjara—lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diterima Ali Arifin—karena terbukti melanggar pasal yang sama. (r)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

peristiwa.gif

Kondisi Jalan di Tuapejat Memprihatinkan

20.11.2008

TUA PEJAT, METRO--Saat musim hujan datang, kondisi jalan di Tuapejat mulai KM 0 sampai 9 sangat memprihatinkan. Selain…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

BKD Tolak 830 Lamaran CPNS

20.11.2008 | Metro Padang

M YAMIN, METRO--Sebanyak 830 berkas surat lamaran ditolak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang. Saat proses pemberkasan dan…



advert-4.jpg

indosat.gif