|
PADANG, METRO-- Pemprov Sumbar akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)Sumbar 2009 sebesar Rp 880 ribu atau naik 6,6 persen dari UMP 2007 yang hanya Rp 825 ribu. Kenaikan UMP itu telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 562-363/2008 tentang UMP Sumbar 2009.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumbar Suhermanto Raza
mengatakan, SK itu telah ditetapkan, Senin (1/12) lalu dan mulai
berlaku aktif tanggal 1 Januari 2009. Jika dicermati, kenaikan itu
tidak jauh berbeda dengan ketentuan SKB 4 menteri yang menyatakan
kenaikan seiring pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen.
“Perusahaan yang di Sumbar dilarang membayar upah buruh di bawah
ketentuan tersebut. Jika ada yang tidak mampu sesuai SK, perusahaan
diharuskan membuat permohonan kepada Gubernur Sumbar melalui Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan kelonggaran,” ujarnya,
Selasa (2/12).
Suhermanto menyebutkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih
tinggi dari ketetapan UMP 2009, dilarang mengurangi upahnya.
Kadisnakertrans Sumbar Febri Erizon yang dihubungi Suhermanto via
telepon menekankan, selama berjalannya peraturan itu, perusahaan
diharapkan membicarakan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja
atau serikat pekerja yang ada.
Saat ini di Sumbar tercatat 2.142 perusahaan yang terdiri atas 108
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), 1 Penanaman Modal Asing (PMA),
2.032 swasta dan 1 joint venture. Jika dikategorikan berdasarkan
skalanya, terdiri atas 1.735 perusahaan skala kecil, 178 skala sedang,
102 skala menengah dan 127 skala besar.
Perusahaan itu menyerap 81.522 tenaga kerja yang terdiri atas 81.263
WNI dan 259 WNA. Dari total tenaga kerja tersebut, hanya 70.733 orang
saja yang diikutkan pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek).
Kenaikan UMP yang hanya 6,6 persen lebih tinggi dari prediksi Gubernur
Sumbar Gamawan Fauzi. Sebelumnya, saat penutupan Lasitardanus ke-18 di
RTH Imam Bonjol, Gamawan memperkirakan kenaikan UMP 2009 hanya 6,2 atau
6,3 persen atau di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi Sumbar. Kenaikan
6,6 persen, seakan memupuskan harapan banyak pihak yang mengharapkan
UMP naik 10 persen. (nto)
|