TUTUP WAJAH-- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan lima unit jembatan di Pasaman Barat, yang ditahan di Lapas Muaro, Padang.
PADANG, METRO-- Kejaksaan Tinggi Sumbar menahan tiga tersangka
dugaan korupsi pembangunan lima unit jembatan di Pasaman Barat senilai
Rp 2,3 miliar, Selasa (2/12). Ketiga orang yang merupakan rekanan dan
perantara proyek tahun anggaran 2007 tersebut diperiksa selaku saksi
pada siang harinya.
Tim Penyidik Kejati Sumbar menetapkan Direktur PT Boyang Sejati H
Masril Munaf, Kuasa Direktur Wahyu Budhi Ananta, Amir Hasan Simamora,
perantara proyek (broker-red), sebagai tersangka sekitar pukul 13.30
WIB. Sebelumnya, ketiga orang tersebut diperiksa selaku saksi oleh
jaksa penyidik Basril G SH, Idial SH, Syahrir Jasman SH dan M Zein SH.
Setelah diperiksa sekitar 3 jam, ketiga orang tersebut ditetapkan
sebagai tersangka. Beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Sution Usman Adji SH menandatangani
surat perintah penahanan atas nama ketiga tersangka. Sekitar pukul
18.30 WIB, ketiganya digiring ke bus tahanan yang telah diparkir di
pinggir jalan depan gedung Kejati Sumbar di Jalan Raden Saleh.
Tentang penahanan tersebut tersangka Amir Hasan Simamora menyangkal
keterlibatannya pada kasus tersebut. “Saya hanya perantara proyek, dan
tidak tahu-menahu tentang jalannya proyek secara keseluruhan,” jelas
Simamora saat digiring ke bus tahanan. Tanpa banyak bicara, laki-laki
bertubuh gempal itu tetap menyangkal tentang keterlibatannya.
Sedangkan dua tersangka lain terkesan tutup mulut dengan penahanan
tersebut. Masril Munaf yang terlihat ditemani wanita paroh baya, tidak
menggubris pertanyaan wartawan. Dengan langkah besar dan tergesa-gesa,
ia terlihat panik dengan penahanan tersebut. Ia seperti
melambai-lambaikan tangan untuk menepis setiap pertanyaan yang tertuju
padanya.
Sebelumnya, sempat terjadi miskomunikasi saat menggiring Masril Munaf
ke bus tahanan. Pak Haji --sapaan akrabnya-- digiring sebelum ada
perintah dari jaksa penyidik. Belum sempat sampai di bus tahanan, dia
kembali digiring ke ruang Kasi Dik Pidsus Kejati Sumbar.
Dari raut wajahnya, Masril Munaf terlihat panik dan mencoba menepis
setiap hadangan wartawan. Dua tersangka lainnya terlihat lebih tenang
dengan penahanan tersebut. Setelah bernegosiasi dengan sejumlah
keluarga tersangka, mereka pun digiring ke bus tahanan. Menjelang
Magrib, bus tahanan yang baru saja diterima Kejati tersebut melaju
menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.
Proyek pembangunan lima unit jembatan tersebut mulai tercium kejaksaan
sejak Mei lalu. Berdasarkan laporan masyarakat, kejaksaan menemukan
kejanggalan dari berita acara proyek yang mengatakan pembangunan
jembatan di Kenagarian Lingkuang Aia, Kelurahan Pasaman, Kabupaten
Pasaman Barat selesai 100 persen. Hasil pemeriksaan ahli yang
dilakukan, terungkap bahwa proyek tersebut baru selesai sekitar 74,447
persen.
Proyek tersebut bergulir berdasarkan kontrak yang disetujui Dinas PU
setempat dengan surat Nomor 630/066/Pj/PU-PB/2007 tanggal 19 September
2007. Proyek tersebut dikerjakan PT Boyang Sejati lewat perantara Amir
Hasan Simamora. Laporan fiktif tersebut akhirnya berlanjut hingga
pemeriksaan sejumlah saksi yang mengarah pada ketiga tersangka. Menurut
keterangan tertulis Penkum Kejati Sumbar, ketiga tersangka dijerat
dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi. (r)
|