|
PAYOKUMBUAH, METRO--Jajaran Polsekta Payokumbuah untuk
membersihkan daerah ini dari segala penyakit masyarakat (Pekat),
terutama kasus judi dan sebagainya, memang tidak tanggung-tanggung.
Dari hari ke hari, sel Mapolsekta Payokumbuah semakin bertambah,
sehingga sudah melebihi dari kapasitas.
Buktinya, setelah berhasil menangkap 3 tersangka judi Togel, Sabtu (29/11), kini mereka berhasil lagi menciduk 4 tersangka judi jenis permainan song yang menggunakan taruhan memakai uang. Tersangka yang terdiri dari 2 PNS Kota Payozkumbuah itu digiring petugas ke Mapolsekta Payokumbuah.
Kapolresta Payokumbuah AKBP Drs Mahavira Zen MM didampingi Kapolsekta Payokumbuah AKP Basrial kepada POSMETRO, Rabu (3/12) di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan 4 tersangka itu dilakukan anggota Unit Reskrim Polsekta Payokumbuah, Selasa (2/12) sekitar pukul 22.20 WIB.
“Penangkapan dilakukan ketika mereka sedang asyik main song di rumah milik Cap (55) di Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payokumbuah Barat. Keberhasilan jajaran Polsekta Payokumbuah menciduk mereka berdasarkan laporan masyarakat.
Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) berupa uang yang terletak di atas meja sebanyak Rp 200 ribu, dan kertas remi sebanyak 2 lakon,” katanya. Dalam razia malam itu, pemilik rumah tidak berada di tempat. Namun Polsekta akan tetap menguber pemilik rumah untuk diproses secara hukum. Karena dia diduga memberi izin tempat untuk berjudi.
Para pejudi, “RN” (40) pekerjaan swasta beralamat di Kelurahan Tanjuang Gadang, Payokumbuah Barat, lalu “AR” (29) PNS di Kimpraswil Kota Payokumbuah beralamat di Kelurahan Balai Nan Duo. Berikutnya “BG” (20) pekerjaan swasta juga beralamat di Balai Nan Duo, “DH” (48) PNS di Dinas Pendidikan Kota Payokumbuah beralamat di Kelurahan Talang, Payokumbuah Barat.
“Kini mereka sudah ditahan di Mapolsekta Payokumbuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang jelas, jajaran Polresta Payokumbuah selalu komit untuk memberantas Pekat, apalagi terhadap judi yang bertaruh dengan menggunakan uang,” ujar Kapolresta. (s/nur)
|