|
Kontraktor Dituntut Empat Tahun Penjara |
pdf
|
| cetak |
|
|
Kamis, 04 Desember 2008 |
|
LUBUAKBASUANG, METRO--Terdakwa kasus pengadaan ternak sapi jenis
sapi PO tahun 2007, “DC” (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan
hukuman 4 tahun penjara potong tahanan dan ketentuan terdakwa tetap
berada dalam tahanan dan kemudian membayar denda Rp 200 juta subsider
3 bulan kurungan.
Selain itu menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 20 044 500 bersama - sama dengan terdakwa lainnya yang perkaranya dipisah. Tuntutan yang dibacakan JPU Hendri Restu SH dalam persidangan kasus ini Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Lubuakbasuang. Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika SH, Raden R Andi Nurfita SH dan M Amrullah SH.
Kasus proyek senilai Rp 1,2 miliar ini karena pihak rekanan dalam hal ini “CV USR”dengan kuasa direktur “DC” telah mencairkan uang muka sebanyak 20 persen atau senilai lebih kurang Rp 203,7 juta, namun hingga kontrak habis 29 Oktober 2007 lalu pengadaan ternak sapi tersebut belum juga terlaksana. Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Sumbar, negara telah rugikan sebesar Rp 200,6 juta dipotong dengan pajak yang dibayar terdakwa sehubungan terdakwa telah mengambil uang Rp 203,7 juta.
Akibat dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 200,6 juta karena dana sudah diambil dan pajak telah dibayar terdakwa sendiri. Maka terdakwa diancam telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat besok yang merupakan agenda replik dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Restu SH. (den)
|
|
|
|
|
|
06.01.2009
BATAM, METRO--Gudang logistik Kantor DPD Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata dijadikan ketuanya Abdul Azis yang menjadi tahanan…
07.01.2009 | Metro Padang
SAWAHAN, METRO--Keberadaan polisi tidur (portal jalan) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku membuat prihatin anggota legislatif Kota Padang.…
|
|