|
Pejabat Jembatan Timbangan Divonis Satu Tahun |
pdf
|
| cetak |
|
|
Kamis, 04 Desember 2008 |
|
SIJUNJUANG, METRO--Akhirnya, Arsil Buchari pejabat senior
jembatan timbangan Sungai Lansek Kecamatan Kamang Kabupaten Sijunjuang,
terdakwa dalam kasus korupsi dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri
Muaro divonis satu tahun penjara potong selama masa tahanan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Setia Sri Mariana SH dengan hakim anggota, Tri Margono SH dan Tri S Saragih SH pada sidang lanjutan di ruang sidang utama PN Muaro Sijunjuang, Rabu (3/12). Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa secara sah melanggar Pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b UU No 31 /1999 ditambah UU No 20 /2001. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Atas putusan itu, Arsil dan penasehat hukumnya N Riyaldi SH masih berpikir-pikir menerima maupun melakukan banding. “Saya pikir-pikir dulu majelis hakim,” kata Riyaldi saat ditanya majelis hakim. Kasus dugaan korupsi yang membawa Arsil warga Kota Padang ini persidangan berawal dari tidak sesuainya antara laporan berkas pelanggaran kenderaan (surat tilang) yang dilimpahkan ke PN Muaro dengan yang dilaporkan pada pimpinannya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar di Kota Padang.
Peritiwa yang terjadi Januari hingga Februari 2006 itu, ada sekitar 1000 surat tilang (pelanggaran) yang dikeluarkan jembatan timbang Sungai Lansek. Dari jumlah itu ada 514 surat tilang yang tidak dilimpahkan Arsil ke Pengadilan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 50 juta. Kerugian negara ini timbul karena uang hasil dari sidang di PN merupakan pemasukan bagi negara.
Secara terpisah, Kejari Sijunjuang Firdaus SH menyebutkan, tuntutan hukuman bagi terdakwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sijunjuang bakal disampaikan, Jumat (5/12) besok. “Kalau tidak ada aral melintang, Jumat (5/12) besok tuntutan hukuman terhadap terdakwa korupsi di lingkungan Pemkab Sijunjuang,” kata Firdaus, Rabu (3/12). (ars)
|
|
|
|
|
|
06.01.2009
BATAM, METRO--Gudang logistik Kantor DPD Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata dijadikan ketuanya Abdul Azis yang menjadi tahanan…
07.01.2009 | Metro Padang
SAWAHAN, METRO--Keberadaan polisi tidur (portal jalan) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku membuat prihatin anggota legislatif Kota Padang.…
|
|