Saat ini ada 2 tamu online
Koruptor Proyek Trans Dijemput ke Riau pdf  | cetak |
Kamis, 04 Desember 2008
PADANG, METRO--Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBN dalam proyek pemukiman transmigrasi Dusun Tangah, Solok Selatan senilai Rp 1 M Erdi Latifa, Dirut PT Riau Rancang Bangun (PT RRB), ditahan di Lapas Muaro Padang. Penahanan tersebut terkait berakhirnya masa tahanan Erdi sebagai Napi dalam kasus KDRT di Pekanbaru.
“Kita kembali menahan tersangka Erdi Latifa Dirut PT Riau Rancang Bangun untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Sution Usman Adji SH pada wartawan, Selasa (3/12) di ruangannya. Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumbar menjemput Erdi ke Pekanbaru dan memindahkan tahanannya ke LP Muaro Padang beberapa waktu lalu.

Status narapidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, masa hukuman Erdi Latifa berakhir pada Rabu malam dini hari pukul 00.00 WIB. Kejaksaan Tinggi Sumbar mengambil langkah menggantikan status hukuman Erdi dengan menahan tersangka terkait kasus penyiapan pemukiman transmigrasi di Dusun Tangah 2006 lalu. Kejati sempat mendapat kesulitan untuk menahan Erdi karena sempat kabur beberapa saat.

Aksi melarikan diri bos Riau Rancang Bangun tersebut karena berurusan dengan kasus KDRT di Pekanbaru dan menjalankan masa tahanan di LP setempat. Menurut Sution, penahanan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Erdi. “Setelah melakukan penahanan tentunya kita mempunyai target waktu untuk segera merampungkan berkas atas nama tersangka,” jelasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBN untuk proyek pemukiman transmigrasi di dusun Tangah Solok Selatan satu paket dengan kasus serupa yang terjadi di Padang Hilalang Dharmasraya. Kasus tersebut mencuat setelah pihak intelijen kejaksaan mendapatkan laporan dari Forum Bersama Laskar Merah Putih tanggal 29 Januari 2007 lalu.

Dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi selama pelaksanaan proyek. Menurut laporan per 31 Desember 2006 proyek dinyatakan selesai 100 persen. Hal ini menjadi tidak masuk akal karena pada pemeriksaan pada 20 Desember 2006, pekerjaan baru terealisasi sebesar 53,77 % untuk kegiatan P4T di Padang Hilalang, Dharmasraya dan sebesar 58,01 % untuk kegiatan P4T Dusun Tangah.

Kasus proyek pembangunan transmigrasi di Padang Hilalang telah memasuki proses persidangan. Sedangkan dugaan korupsi di Dusun Tangah, Solsel, dengan tersangka Erdy Latifa mandeg karena Dirut PT Riau Rancang Bangun tersebut sempat kabur dari sergapan jaksa. (er)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Dukun Gandakan Uang di Kantor Partai Demokrat, Pengurus DPD Kaget Didatangi Polisi Jambi

06.01.2009

BATAM, METRO--Gudang logistik Kantor DPD Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata dijadikan ketuanya Abdul Azis yang menjadi tahanan…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Polisi Tidur Rentan Bahaya

07.01.2009 | Metro Padang

SAWAHAN, METRO--Keberadaan polisi tidur (portal jalan) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku membuat prihatin anggota legislatif Kota Padang.…



advert-4.jpg

indosat.gif