|
PADANG, METRO--Dalam dua hari, Kejaksaan Tinggi Sumbar menahan
enam tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan lima unit jembatan di
Pasaman Barat tahun 2007. Kemarin sore, giliran Kepala Dinas PU Pasbar
Fauzi Kanus dan dua orang stafnya diinapkan di LP Klas II A Muaro
Padang terkait proyek senilai Rp 2,3 M.
Penahanan tersebut sempat mendapat protes dari pihak keluarga tersangka. Salah seorang keluarga korban mengaku baru menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejati Sumbar Selasa kemarin. Wakil Ketua I Gapeksindo Pasbar J. Harahap yang hadir saat penahanan itu juga menyayangkan tentang penahanan pada Kadis PU Pasbar Fauzi Kanus, Kuasa Pengguna Anggaran, Suwardi dan Asisten Teknis Ramaizar.
“Kita resmi meminta agar tersangka didampingi pengacara, tapi tidak dipenuhi. Ini menunjukkan arogansi penyidik. Masa baru satu kali BAP langsung ditahan,” ujar J Harahap. Salah seorang keluarga tersangka terlihat shock dengan penahanan para tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Sution Usman Adji SH usai penahanan menegaskan, telah menjalankan proses pemeriksaan sesuai prosedur. “Kita telah menawarkan pada tersangka untuk didampingi pengacara saat pemeriksaan. Saat proses penahanan, tidak ada aturan tersangka mesti didampingi pengacara,” jelas Sution Usman Adji pada wartawan.
Menurutnya, penahanan sejumlah tersangka yang terkait pembangunan lima unit jembatan di kelurahan Pasaman, Pasaman Barat tersebut berdasarkan evaluasi internal. “Sesuai janji, saya tidak ingin punya utang pada masyarakat. Mana yang sederhana segera kita selesaikan prosesnya untuk memulai kasus-kasus berat lainnya,” jelas mantan Wakajati Jabar itu.
Satu hari sebelumnya, Kejati Sumbar menahan dua orang kontraktor dan satu orang penghubung proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tujuh jam terhadap Masrul Munaf, Direktur Utama PT. Boyang Sejati, Wahyu Budi Ananta, Kuasa Direktur Boyang Sejati dan Amir Hasan Simamora, broker (penghubung kontraktor).
Dugaan korupsi pembangunan lima unit jembatan tersebut terungkap setelah tim teknis yang melakukan pemeriksaan fisik menyatakan jembatan tersebut tidak layak untuk dilalui. Berdasarkan laporan akhir proyek, pelaksana melaporkan pembangunan selesai dikerjakan 100 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, proyek tersebut baru selesai 74 persen. Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (er)
|