Zambri dan Mirwan Divonis Bebas pdf  | cetak |
Kamis, 04 Desember 2008
ImageBERPELUKAN —Mantan Bupati Pasaman Barat dan Mirwan Pulungan (Mantan Kepala Bappeda Pasbar) berpelukan usai divonis bebas di PN Padang, dalam kasus suap dana bencana alam.


PADANG, METRO--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas Drs Zambri dan Mirwan Pulungan karena tidak terbukti bersalah melanggar undang-undang korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Majelis Hakim yang diketuai Ahmat Khusaesri SH menilai perbuatan terdakwa tidak tergolong tindak pidana. “Sebagai pejabat, terdakwa wajib memperbaiki keadaan Pasaman Barat yang saat itu sedang tertimpa musibah,” ujar Ahmat Khusairi SH saat membacakan pertimbangan hukum putusan hakim, Rabu (3/12).

Menurut hakim, sudah seharusnya kedua terdakwa mengajukan sejumlah perencanaan untuk bangkit dari musibah bencana. Hakim menolerir teknis pembuatan proposal dengan minta bantuan Edi Mulyana dengan bayaran sekitar Rp 160 juta. Keterbatasan personil pemerintah daerah Pasbar kala itu menjadi alasan hakim untuk menerima langkah Zambri dan Mirwan untuk meminta bantuan konsultan untuk membuat proposal bantuan bencana alam ke pusat.

Bahkan bantuan dana sebesar Rp 150 juta yang diterima dari kontraktor Pasbar H Ujang Restu (alm) dinilai sebagai bantuan legal tanpa embel-embel apa pun. “Karena salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan tidak terbukti hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa,” kata Ahmat Khusaeri dalam putusannya.

Zambri dan Mirwan terbebas dari dakwaan kesatu dan kedua jaksa tentang gratifikasi (suap) karena salah satu unsur pidana dalam pasal tersebut dinyatakan tidak terbukti. Putusan tersebut disambut haru Zambri dan Mirwan dengan saling berpelukkan. Mirwan terlihat melakukan sujud syukur dengan putusan tersebut. Kepada wartawan, Zambri mengaku, telah menduga dirinya akan dibebaskan. “Saya tidak tahu menahu soal dana Rp 150 juta itu untuk mengurus proyek. Baru setelah di persidangan fakta tersebut terungkap,” terang Zambri.

Sedangkan Mirwan menganggap terbelit persoalan hukum merupakan jalan hidup yang harus ditempuhnya. “Saya tidak merasa dizalimi, dan saya yakin bisa bangkit untuk melanjutkan karir,” ujar wakil ketua Muhammadiyah Sumbar tersebut. Di persidangan sebelumnya, JPU Teuku Muzafar menuntut Zambri dan Mirwan masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 huruf a.

Vonis bebas tersebut, JPU mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Selama proses hukum berjalan, Zambri dan Mirwan sempat  menginap di Lapas Muaro Padang. Penahanan Zambri terjadi 17 Juni lalu terkait kasus dugaan suap dalam pengusulan anggaran bencana alam tahun 2004 ke pemerintah pusat. Sedangkan Mirwan ditahan satu minggu setelah Zambri menginap di Lapas. Menurut dakwaan jaksa, terdakwa mengajukan usulan bantuan bencana alam pada pemerintah pusat tahun 2004.

Untuk melancarkan pengucuran dana, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 160 juta pada Edi Mulyana yang hingga kasus ini diputus PN Padang, ia tidak pernah tersentuh hukum. Menurut fakta yang terungkap di persidangan, perkenalan terdakwa dengan Edi Mulyana melalui perantara Edy Busti yang pernah diperiksa sebagai saksi. (er)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Dukun Gandakan Uang di Kantor Partai Demokrat, Pengurus DPD Kaget Didatangi Polisi Jambi

06.01.2009

BATAM, METRO--Gudang logistik Kantor DPD Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata dijadikan ketuanya Abdul Azis yang menjadi tahanan…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Polisi Tidur Rentan Bahaya

07.01.2009 | Metro Padang

SAWAHAN, METRO--Keberadaan polisi tidur (portal jalan) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku membuat prihatin anggota legislatif Kota Padang.…



advert-4.jpg

indosat.gif