Tak Bayar, Listrik PA Terancam Diputus pdf  | cetak |
Kamis, 04 Desember 2008
PADANG, METRO--Kemelut antara PT Inti Griya Prima Sakti (PT IGPS), selaku operator Plasa Andalas (PA) dengan PT PLN (Persero) semakin hangat. Sementara batas waktu penyelesaian tagihan susulan PT IGPS kepada PLN telah berakhir  4 Desember 2008 kemarin. Bila tak kunjung selesai, maka pemutusan sementara aliran listrik kepada PT IGPS akan dilakukan PLN.
Deputy Manager Komunikasi dan Humas PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar Asril K kepada wartawan menyebutkan permasalahan antara PT IGPS dengan PT PLN (Persero) adalah permasalahan bussiness to bussiniss. Hal ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) No 161.PJ/041/GM.WSB/2005 dan No.088/PJ/PLN/IGPS/VIII/2005 tanggal 1 Agustus 2005 yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak pada saat PT IGPS menjadi pelanggan PLN.

Namun dalam perjalanannya, sebut Asril, ada pasal-pasal tertentu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang tidak bisa dipenuhi oleh PT IGPS selaku pelanggan PLN, yang menyebabkan adanya pendapatan PLN yang hilang. ”Pendapatan PLN yang hilang itu sangat penting. Tidak saja bagi operasional PLN, tetapi juga bagi keberlangsungan pasokan listrik kepada seluruh pelanggan di Sumatera Barat dan juga pengembangan akses kelistrikan, di tengah kondisi finansial / keuangan PLN yang masih memprihatinkan saat ini,” pungkas Asril.

Menyikapi hal itu lanjut Asril, PLN sudah mengundang PT IGPS. Namun baru pada undangan ketiga (somasi III), PT IGPS memenuhi undangan dan melakukan pertemuan pada 21 November 2008 di Kantor PLN Cabang Padang. ”Dalam pertemuan tersebut PT IGPS belum bersedia menyelesaikan Tagihan Susulan sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) No 161.PJ/041/GM.WSB/2005 dan No.088/PJ/PLN/IGPS/VIII/2005 tanggal 1 Agustus 2005,” imbuh Asril.

Kemudian pada 2 Desember 2008, PT PLN (Persero) Cabang Padang menyampaikan surat kepada PT IGPS yang isinya mengingatkan kembali batas waktu penyelesaian akan jatuh pada tanggal 4 Desember 2008.  Bila tidak diselesaikan juga, maka PLN bisa melakukan pemutusan listrik sementara ke pusat perbelanjaan tersebut, sampai permasalahan itu diselesaikan.

PLN sebut Asril, telah mempertimbangkan berbagai hal menyikapi masalah ini. Sesuai ketentuan yang ada dan mengingat Plaza Andalas merupakan instalasi publik, maka pada saat ditemukan indikasi pelanggaran pada 10 September 2008, dimana saat itu momen Ramadhan dan Idul Fitri, PLN tidak langsung melakukan pemutusan sementara. Padahal PLN sebetulnya sudah memiliki dasar aturan yang kuat untuk melakukan pemutusan.

”PLN memahami bahwa kondisi ini (pemutusan sementara) ini akan berdampak secara sosial dan ekonomi, terutama bagi para tenant (pedagang di Plasa Andalas). Namun PLN tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Hal itu sepenuhnya kewenangan PT IGPS,” sebutnya. Namun Asril juga menegaskan apabila telah terjadi kesepakatan antara PLN dengan PT IGPS sesuai SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) yang telah disepakati, maka pasokan listrik akan kembali berjalan normal.

Sementara mengenai penyidikan yang dilakukan oleh pihak Poltabes Padang tentang kemungkinan indikasi adanya tindak pidana, hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. PLN berkepentingan sesuai SPJBTL. Sebelumnya, saat memenuhi somasi III di kantor PLN Cabang Padang pada Jumat (21/11) dua pekan lalu, PT IGPS melalui Manager Pemasaran. Yulius Anggono Ireng menjelaskan, pertemuan itu merupakan pendekatan antara kedua pihak untuk membicarakan persoalan yang tengah terjadi antara IGPS dan PLN.(bim)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
peristiwa.gif

Dukun Gandakan Uang di Kantor Partai Demokrat, Pengurus DPD Kaget Didatangi Polisi Jambi

06.01.2009

BATAM, METRO--Gudang logistik Kantor DPD Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ternyata dijadikan ketuanya Abdul Azis yang menjadi tahanan…

banner_padek.gif

metro_padang.gif

Polisi Tidur Rentan Bahaya

07.01.2009 | Metro Padang

SAWAHAN, METRO--Keberadaan polisi tidur (portal jalan) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku membuat prihatin anggota legislatif Kota Padang.…



advert-4.jpg

indosat.gif